Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bumigora Mataram, wajib mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
A. Konsep Kebijakan
Bahwa mahasiswa, staf administrasi (karyawan) dan staf akademik (dosen) Perguruan Tinggi serta Yayasan berada dalam suatu wawasan Almamater dimana mereka berada dalam suatu keluarga besar. Dengan demikian masalah dan persoalan yang mugkin terjadi hendaklah diselesaikan dengan azas tersebut.
B. Peraturan Umum
- Menjunjung tinggi martabat almamater baik di dalam maupun diluar kampus STMIK Bumigora Mataram.
- Bersikap sopan terhadap pimpinan, Dosen Asisten, karyawan dan diharuskan menggunakan sebutan Bapak, Ibu serta menempatkan diri dengan baik dalam suasana kekeluargaan almamatar.
- Berpakaian sopan dan bersepatu didalam mengikuti segala kegiatan kurikuler / extra kurikuler.
- Dilarang merokok selama mengikuti perkuliahan, ujian, ceramah dan kegiatan kurikuler lainya.
- Dilarang mengambil les pada Dosen STMIK Bumigora mataram yang memberi mata kuliah yang bersangkutan.
- Dilarang menempel poster / pengumuman tanpa ijin pembantu ketua III.
- Dilarang mengendarai kendaraan di dalam kampus ditempat yang tidak disediakanuntuk maksud tersebut.Kendaraan harus ditempatkan secara teratur ditempat yang telah disediakan.
- Dilarang menggunakan kendaraan yang menimbulkan suara yang gaduh sehingga mengganggu ketenangan kampus.
- Menjaga dan memelihara gedung, halaman serta alat-alat perlengkapan lain dari STMIK. Bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang / alat milik STMIK supaya segera melapor kepada pimpinan.
- Seorang mahasiswa yang karena kelalaian kesalahan sendiri menyebakan kerusakan atau kehilangan terhadap barang / alat milik STMIK diharuskan mengganti.
- Mematuhi peraturan-peraturan & ketentuan lain yang ditentukan oleh STMIK Bumigora Mataram.
C. Aturan Umum Penyelengaraan Pendidikan
- Pendaftaran Ulang
- Pada awal semester, mahasiswa yang ingin tetap menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bumigora Mataram wajib untuk melakukan pandaftaran ulang sebagai mahasiswa.
- Telah menyelesaikan administrasi keuangan semester tahun akademik yang lalu dan persyaratan administrasi lainnya yang mungkin timbul.
- Para mahasiswa yang sampai tanggal yang ditentukan belum mendaftar ulang, dinyatakan tidak aktif dan tenggang waktu yang hilang dimasukkan dalam perhitungan masa studi.
- Mahasiswa yang selama empat semester berturut-turut tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri dan dinyatakan gagal studi.
- Wajib daftar ulang juga diberitahukan bagi mahasiswa yang hanya tinggal menyelesaikan tugas akhir atau perpanjangan
- Perkuliahan
- Mahasiswa STMIK Bumigora mataram diwajibkan hadir / asistensi di praktikum, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang terlambat hadir kuliah / asistensi tidak diperkenankan memasuki ruang kuliah / Praktikum tanpa seijin Dosen / Asisten yang bersangkutan.
- Mahasiswa wajib mengerjakan tugas akademis yang diberikan dosen pengajar.
- Ujian
- Selama ujian jika terjadi kecurangan ataupun kerjasama antara mahasiswa yang satu dengan yang lainnya , maka mahasiswa yang kerja sama atau curang tersebut dianggap gagal ujian mata kuliah yag bersangkutan.
- Waktu ujian mahasiswa wajib membawa kartu mahasiswa , menandatangani daftar hadir, peralatan-peralatan yang diperlukan dalam ujian.
- Pengawas ujian berwenang mengatur atau memindahkan tempat duduk peserta ujian sebelum ujian berlangsung demi ketertiban & kemurnian hasil ujian.
- Perputakaan
- Setiap anggota perpustakaan diperkenankan untuk meminjam buku maximal 2 ( dua ) eksemplar dengan batas waktu peminjaman 1( Satu ) minggu dengan dua kali perpanjangan.
- Bagi Mahasiswa/i yang terlambat mrengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 500,/hari untuk setiap buku.
- Setiap kali meminjam atau mengembalikan buku anggota harus dapat menunjukan kartu anggota dan tidak dibenarkan meminjam / memakai kartu anggota yang lain.
- Semua buku perpustakan yang dipinjam harus sudah dikembalikan satu minggu sebelum ujian semester berlangsung, untuk mengecek keberadaan buku perpustakaan.
- Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan merokok, makan dan minum diperpustakaan.
- Untuk pria baju harus di,maksukan.
- Tidak diperkenankan memakai sandal, kaos oblong dan jaket didalam perpustakaan.
- Setiap pengunjung perpustakaan harus mengisi buku pengunjung dan menempatkan barang-barang berupa tas dan jaket ke dalam locker,dan barang berharga lainnya harus dibawa sendiri karena pihak perpustakaan tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut.