Mahasiswa dapat mengikuti ujian (tengah semester dan akhir semester), apabila mahasiswa telah memenuhi persyaratan-persyaratan baik administrasi keuangan maupun akademik sebagai berikut:
- Persyaratan keuangan :
- Telah melunasi kewajiban pembayaran keuangan seperti yang telah ditetapkan.
- Persyaratan Administrasi Akademik :
- Jumlah presentasi kehadiran dari suatu mata kuliah yang diikuti lebih dari 70%.
- Tidak melanggar peraturan ujian yang diatur secara tersendiri dan sebelumnya telah diumumkan kepada mahasiswa.
- Apabila seorang mahasiswa terbukti tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas atau dengan sengaja melanggarnya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan ikut ujian dan untuk mata kulaih tertentu atau untuk seluruh mata kuliah yang sedang berlangsung dikenakan sanksi memperoleh nilai E. Mata kuliah yang sudah diambil dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dibatalkan pada saat jadwal perbaikan KRS diadakan, nilai bobot sks mata kuliah yang dimaksud dibebaskan dari pembayaran SKS.
- Mata Kuliah yang telah dibatalkan, dinyatakan belum pernah diambil.