A. Gagal Studi
Yang dimaksud gagal studi adalah mahasiswa yang sampai batas waktu menyelesaikan studi pada program studi yang diambil belum menyelesaikan studi ( 7 tahun bagi jenjang S1 dan 5 tahun bagi jenjang D3) atau mahasiswa tidak aktif tanpa keterangan selama 4 semester berturut-turut (tanpa mengajukan cuti).
Peringatan dan Gagal Studi
Peringatan dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
- Peringatan Administratif, adalah peringatan yang diberikan kepada mahasiswa yang melanggar peraturan administratif.
- Peringatan Akademik, adalah peringatan yang diberikan kepada mahasiswa yang melanggar peraturan administrasi akademik.
- Peringatan Umum, adalah peringatan yang diberikan jika mahasiswa melanggar peraturan tata tertib sebagai mahasiswa STMIK Bumigora, hukum, norma agama dan susila, serta ketertiban umum.
B. Peringatan Administratif
- Peringatan Administratif akan diberikan kepada mahasiswa jika memenuhi kondisi berikut :
- Peringatan 1 diberikan apabila Mahasiswa Tidak Aktif Tanpa Keterangan (selanjutnya disebut TK) selama 1 semester.
- Peringatan 2 diberikan apabila Mahasiswa TK selama 2 semester berturut-turut.
- Peringatan 3 diberikan apabila Mahasiswa TK selama 3 semester berturut-turut.
- Status Drop Out (DO) diberikan apabila Mahasiswa TK selama 4 semester berturut-turut.
- Masa tidak aktif tanpa keterangan terhitung sebagai masa studi.
- Syarat bagi mahasiswa yang ingin aktif kembali adalah sebagai berikut:
- Membuat Surat Permohonan Aktif Kembali.
- Membayar SPP untuk semester yang ditinggalkan.
- Melampirkan KRS terakhir.
C. Peringatan Akademik
Peringatan Akademik akan diberikan kepada mahasiswa jika memenuhi kondisi berikut :
- Peringatan 1 diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPK < 2,00 setelah 1 tahun masa studi (2 semester) atau masa studi mahasiswa telah mencapai 5 tahun (10 semester) bagi jenjang S1 dan 4 tahun (8 semester) bagi jenjang D3.
- Peringatan 2 diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPK < 2,00 setelah 2 tahun masa studi (4 semester) atau masa studi mahasiswa telah mencapai 6 tahun (12 semester) bagi jenjang S1 dan 4,5 tahun (9 semester) bagi jenjang D3.
- Peringatan 3 diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPK < 2,00 setelah 3 tahun masa studi (6 semester) atau masa studi mahasiswa telah mencapai 7 tahun (14 semester) bagi jenjang S1 dan 5 tahun (10 semester) bagi jenjang D3.
- Status Drop Out (DO) diberikan apabila masa studi mahasiswa telah lebih besar dari 7 tahun (15 semester) bagi jenjang S1 dan lebih besar dari 5 tahun (11 semester) bagi jenjang D3.
D. Peringatan Umum
- Peringatan Umum akan diberikan kepada mahasiswa jika memenuhi kondisi berikut:
- Melakukan pelanggaran tata tertib sebagai mahasiswa STMIK Bumigora.
- Melakukan tindakan asusila di dalam maupun di luar lingkungan kampus
- Melakukan tindakan pidana (pencurian, penipuan dan pembunuhan)
- Menggunakan atau mengedarkan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perkelahian di dalam lingkungan kampus.
- Melakukan perusakan fasilitas kampus
- Melakukan pemalsuan dokumen dan data.
- Bentuk sanksi diberikan berdasarkan hasil rapat senat Perguruan Tinggi.
- Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, seperti skrosing selama 1 semester atau dikeluarkan dari STMIK Bumigora Mataram.
- Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan status DO maka semua haknya sebagai mahasiswa STMIK Bumigora dicabut dan nilainya terhapus.