Setiap mahasiswa STMIK Bumigora Mataram mendapat bimbingan dari seorang wali akademis, pembimbingan dilakukan oleh dosen perwalian akademis (PA) mulai dari semester satu sampai dengan mahasiswa tersebut lulus. Dosen wali memiliki kewajiban untuk memonitor prestasi belajar mahasiswa dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa perwaliannya, bila mahasiswa membutuhkan.
Setiap mahasiswa wajib melakukan perwalian untuk menyususn rencana kartu studi (KRS) sebelum mengikuti perkuliahan dengan tujuan mendapatkan prestasi studi semaksimal mungkin dengan mengindahkan peraturan akademis yang berlaku. Untuk itu mahasiswa dibantu oleh Dosen wali yang telah ditetapkan.