Pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Praktek (KKP) / magang diselenggarakan berdasar pada kurikulum dan kegiatan akademik yang telah direncanakan mahasiswa. Perencanaan dengan memperhatikan kepatutan (syarat-syarat dan kondisi). Mahasiswa melaksanakan kegiatan KKP / magang sesuai dengan kegiatan akademisnya dan memiliki pendamping / pembimbing. Jumlah SKS untuk mata kuliah KKP / magang adalah 3 SKS.
- Calon peserta adalah berstatus mahasiswa aktif.
- Merencanakan kegiatan akademis KKP / magang secara administrasi akademis (salah satunya adalah memrogramkan pada KRS).
- Mahasiswa calon peserta dapat mengikuti KKP / magang jika telah menyelesaikan atau menempuh mata kuliah dasar umum (MKPK) dan mata kuliah dasar keahlian / ketrampilan (MKK).
- Memiliki IPK minimal pada saat merencanakan kegiatan KKP / magang adalah 2.0.
- Telah mengikuti dan lulus mata kuliah Komunikasi Antarpersonal atau mata kuliah Etika Profesi.
- Mahasiswa memilih tempat yang dapat digunakan sebagai tempat KKP / magang. Tempat KKP / magang dapat diperoleh berdasar informasi dari pihak kampus (Unit Kerjasama dan Pengembangan Karier), atau berdasarkan tempat yang telah direncanakan dan diminati.
- Mahasiswa yang telah merencanakan kegiatan KKP / magang melapor ke Jurusan dan Administrasi umum.
Setelah mendapatkan informasi kesempatan untuk melaksanaakan kegiatan KKP / magang, mahasiswa calon peserta ke bagian Administrasi Umum untuk mendapatkan surat Pengantar guna ke tujuan KKP / magang. Pada tahap ini, hasil yang diharapkan adalah informasi pelaksanaan kegiatan KKP / magang dan surat jawaban penerimaan dari tempat tujuan KKP / magang. Surat jawaban penerimaan akan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan KKP / magang dan wajib dilaporkan. - Mahasiswa calon yang telah positif memperoleh tempat KKP / magang melapor ke Jurusan guna memperoleh pendamping / pembimbing. Pendamping / pembimbing ditentukan oleh pihak manajemen bidang Akademik, dengan terdapatnya surat penugasan.
Sebelum berangkat ke tempat KKP / magang, mahasiswa peserta diwajibkan mengikuti pembekalan yang khusus diselenggarakan sebagai persiapan. (Materi dapat berupa pembekalan diri, pengetahuan profil kampus maupun program dan atmosfer). - Mahasiswa peserta KKP / magang diwajibkan melapor kepada bagian Akademik dan Jurusan selambatnya 2 minggu sebelum berangkat serta selambatnya 1 minggu sebelum berangkat kepada pendamping / pembimbing.
- Khusus bagi mahasiswa peserta yang masa kegiatan KKP / magang melampaui masa pengurusan kegiatan kuliah semester selanjutnya diwajibkan melaporkan status dan keberadaannya ke bagian Administras Akademik.
- Pada waktu yang telah ditentukan (berdasar surat penerimaan / kesediaan dari tempat KKP / magang), mahasiswa peserta diharuskan memulai kegiatan di tempat KKP / magang dengan mengajak serta Pendamping / Pembimbing. Pendamping / Pembimbing dapat dihadirkan ke tempat kegiatan KKP / magang selambatnya 1 minggu setelah kegiatan dimulai.
- Mahasiswa peserta diharuskan mengikuti kegiatan KKP / magang selama waktu kegiatan tersebut dilangsungkan (minimal 30 hari) dan selayaknya sumber daya manusia di tempat kegiatan KKP / magang. Pihak pengelola sebagai tempat KKP / magang dapat memberikan Job sesuai dengan ketersediaan dan berdasar pada bidang penguasaan akademis (Informatika / kurikulum) serta dapat berdasar atas kemempuan tambahan yang dimiliki oleh mahasiswa peserta.
- Kunjungan Pendamping / Pembimbing ke tempat KKP / magang dilakukan ditengah saat kegiatan tersebut dilakukan oleh mahasiswa.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan kegiatan KKP / magang diwajibkan segera melapor ke Pendamping / pembimbing, bagian Akademik dan Jurusan seambatnya 1 minggu setelah tiba kembali dari tempat KKP / magang. - Peserta KKP / magang wajib mengenakan pakaian khusus (putih-hitam, berjas almamater), yang dilengkapi dengan identitas khusus.
Peserta KKP / magang wajib membuat laporan hasil kegiatan. Isi laporan menyesuaikan dengan Job / pekerjaan yang dilakukan oleh peserta selama kagiatan KKP / magang berlangsung.
- Kegiatan KKP / Magang harus dilaporkan dengan struktur laporan sebagai berikut:
- Bab I : Pendahuluan
- Bab II : Profil Tempat Magang
- Bab III : Diskripsi Tugas
- Bab IV : Paparan Tugas
- Bab V : Simpulan dan Saran
- Lampiran
- Laporan yang dibuat harus mendapat persetujuan dari pimpinan (atau pejabat yang mewakili / pendamping local) tempat kegiatan KKP / magang dilaksanakan. Laporan tersebut juga harus mendapat endorsement dari Pendamping / Pembimbing dari kampus serta diketahui oleh ketua Jurusan.
- Pengujian dan penilaian kegiatan KKP / magang diperoleh dari pendamping lokal dan atau Pendamping / Pembimbing yang berasal dari kampus, malalui kegiatan pengujian dan atau wawancara. Penilaian didasarkan atas kinerja pada saat KKP / magang berlangsung, dari pembimbing local dan penilaian akademis oleh pendamping / pembimbing.
- Hasil akhir (laporan beserta nilai) yang telah diperoleh peserta wajib dilaporkan ke pihak akademik (sesuai petugas recording masing-masing), agar dapat dimasukkan kedalam rekaman penilaian. Rangkuman rekaman nilai (KHS) peserta KKP / magang dapat diperoleh setelah seluruh proses terselesaikan.
- Laporan yang telah diselesaikan dibuat menjadi 4 eksemplar, masing-masing 1 untuk mahasiswa, 1 untuk pendamping / pembimbing, 1 diserahkan ke tempat KKP / magang dilakukan dan 1 untuk perpustakaan.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan kegiatan KKP / magang perlu melaporkan kegiatannya ke Unit Pengembangan Karier dan Kerjasama (melaporkan ragam kegiatan di tempat KKP / magang, hasil kegiatan dan peluang kedepan).