Home Fasilitas Kemahasiswaan Kontak
TATA TERTIB

Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bumigora Mataram, wajib mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.

Konsep Kebijakan

Bahwa mahasiswa, staf administrasi (karyawan) dan staf akademik (dosen) Perguruan Tinggi serta Yayasan berada dalam suatu wawasan Almamater dimana mereka berada dalam suatu keluarga besar. Dengan demikian masalah dan persoalan yang mugkin terjadi hendaklah diselesaikan dengan azas tersebut.

Peraturan Umum

  1. Menjunjung tinggi martabat almamater baik di dalam maupun diluar kampus STMIK Bumigora Mataram.
  2. Bersikap sopan terhadap pimpinan, Dosen, Asisten, karyawan dan diharuskan menggunakan sebutan Bapak, Ibu serta menempatkan diri dengan baik dalam suasana kekeluargaan almamater.
  3. Berpakaian sopan dan bersepatu didalam mengikuti segala kegiatan kurikuler/extra kurikuler.
  4. Dilarang merokok selam mengikuti perkuliahan, ujian, ceramah dan kegiatan kurikuler lainya.
  5. Dilarang mengambil les pada Dosen STMIK Bumigora mataram yang memberi mata kuliah yang bersangkutan.
  6. Dilarang menempel poster/pengumuman tanpa ijin ketua.
  7. Dilarang mengendarai kendaraan di dalam kampus ditempat yang tidak disediakan untuk maksud tersebut. Kendaraan harus ditempatkan secara teratur ditempat yang telah disediakan.
  8. Menjaga dan memelihara gedung/halaman serta alat-alat perlengkapan lain dari STMIK. Bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang/alat milik STMIK supaya segera melapor kepada pimpinan.
  9. Seorang mahasiswa yang karena kelalaian kesalahan sendiri menyebabkan kerusakan atau kehilangan terhadap barang/alat milik STMIK diharuskan mengganti.
  10. Mematuhi peraturan-peraturan & ketentuan lain yang ditentukan oleh STMIK Bumigora Mataram.

Aturan umum penyelenggaraan pendidikan.

A. Pendaftaran Ulang

  • Pada tiap-tiap tahun kuliah baru, mahasiswa yang ingin tetap menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bumigora Mataram wajib untuk melakukan pandaftaran ulang sebagai mahasiswa.
  • Telah menyelesaikan administrasi keuangan semester tahun akademik yang lalu dan persyaratan administrasi lainnya yang mungkin timbul.
  • Para mahasiswa yang sampai tanggal yang ditentukan belum mendaftar ulang, dianggap dengan sendirinya telah mengundurkan diri tanpa pemberitahuan.

B. Perkuliahan

  • Mahasiswa STMIK Bumigora mataram diwajibkan hadir/asistensi di praktikum, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Mahasiswa yang terlambat hadir kuliah/asistensi tidak diperkenankan memasuki ruang kuliah/Praktikum tanpa seijin Dosen/Asisten yang bersangkutan.
  • Mahasiswa wajib mengerjakan tugas akademis yang diberikan dosen pengajar.

C. Ujian

  • Selama ujian jika terjadi kecurangan ataupun kerjasama antara mahasiswa yang satu dengan yang lainnya , maka mahasiswa yang kerja sama atau curang tersebut dianggap gagal ujian mata kuliah yag bersangkutan.
  • Waktu ujian mahasiswa wajib membawa kartu mahasiswa, menandatangani daftar hadir, peralatan-peralatan yang diperlukan dalam ujian.
  • Pengawas ujian berwenang mengatur atau memindahkan tempat duduk peserta ujian sebelum ujian berlangsung demi ketertiban & kemurnian hasil ujian.

D. Perpustakaan

  1. Pemakai.
    Pemakai Perpustakaan adalah:
    • Anggota Yayasan Pendidikan Eksekutip Mataram.
    • Dewan pembina/Penasehat
    • Dosen/Asisten Dosen.
    • Pimpinan & staff.
    • Mahasiswa.
  2. Koleksi.
    Koleksi buku perpustakaan terdiri dari buku-buku Ilmu Komputer, dengan dua macam tulisan:
    • Berbahasa Inggris adalah koleksi referensi yang hanya bisa dibaca diruang baca perpustakaan. Bila diperlukan koleksi referensi bahasa inggris bisa difoto copy petugas dengan biaya pengganti.
    • Berbahasa Indonesia adalah Koleksi referensi umum dengan jumlah buku perjudul 3 buku, bisa dipinjam bebas dengan waktu pinjam paling lama 3 hari, jika lebih dari batas tiga hari peminjam dikenakan denda pembayaran.
  3. Semua buku perpustakan yang dipinjam harus sudah dikembalikan satu minggu sebelum ujian semester berlangsung, untuk mengecek keberadaan buku perpustakaan.