SANKSI AKADEMIS
Gagal Studi
Yang dimaksud gagal studi adalah mahasiswa yang sampai batas waktu menyelesaikan program studi yang diambil dan mahasiswa yang dimaksud akan dikeluarkan dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bumigora Mataram. Kegagalan studi dapat disebabkan oleh karena:
- Jika selama 4 semester berturut-turut tidak aktif dan tidak mengajukan cuti.
- Sampai batas akhir studi (10 semester) belum dapat menyelesaikan studinya.
- Indeks prestasi komulatif kurang dari 2,00.
PERINGATAN
Berdasarkan hasil studi yang diperoleh mahasiswa dapat memperoleh peringatan dan dimasukkan dalam status percobaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peringatan I apabila NRAT lebih kecil atau kurang dari 1,5 dan dua semester berturut-turut tanpa keterangan.
- Peringatan II apabila dalam 2 (dua) semester berturut-turut memperoleh NART < 1,5 dan dua semester berturut-turut tanpa keterangan.
- Dispensasi akademik
- Pada semester berikutnya dimana masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah memperoleh peringatan II mahasiswa yang dimaksud dalam status dispensasi (memperoleh dispensasi akademis).
- Dispensasi akademis hanya diberikan satu kali dan berlaku sepanjang penyelesaian keseluruhan program studi.
- Dispensasi akademis diberikan atau permohonan yang diajukan oleh mahasiswa yang diketahui oleh Dosen Wali atau Wakil Ketua I setelah berkonsultasi dengan Ketua.
- Mahasiswa yang setelah memperoleh dispensasi persyaratan akan dinyatakan gagal studi dan dikeluarkan dari STMIK Bumigora Mataram.
|