Home Fasilitas Kemahasiswaan Kontak
PERKULIAHAN

Seorang Mahasiswa berhak mengikuti kegiatan perkuliahan bila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah melaksanakan daftar ulang dengan terlebih dahulu melunasi biaya administrasi perkuliahan.
  2. Telah mengisi KRS yang sudah disyahkan oleh ketua jurusan dan dosen wali.
  3. Terdaftar dalam presensi setelah melaksanakan perwalian.
  4. Setiap mengikuti perkuliahan wajib mengisi daftar presensi untuk dirinya sendiri.
  5. Mahasiswa yang telah melakukan pengisian presensi untuk mahasiswa lain dapat dikenakan sangsi akademis.
  6. Mahasiswa wajib mengikuti jalanya kuliah dengan tertib sopan serta ikut bertanggung jawab atas kelancaran jalannya perkuliahan yang diikuti.

Cuti Kuliah

Mahasiswa yang mendapat halangan hingga tidak memungkinkan ikut kegiatan kuliah, dapat mengajukan cuti kuliah paling lambat 1 (satu) minggu sebelum mid semester berlangsung. Cuti kuliah dijalankan setiap semester (cuti kuliah paling lama satu tahun atau dua kali berturut – turut) dan setelahnya harus aktif kembali.

Waktu cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam menentukan tenggang waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.

Persyaratan permohonan cuti:

  1. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Jurusan dengan tembusan kepada Wakil Ketua I.
  2. Surat jawaban Permohonan Cuti harus diambil sendiri oleh si pemohon di Bagian Administrasi Umum 10 hari setelah tanggal surat permohonan cutinya.
  3. Membayar uang cuti 20 % dari SPP.
  4. Setelah permohonan cuti dijawab, maka mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bumigora Mataram.
  5. Karena pelanggaran yang dilakukan seorang mahasiswa, maka mahasiswa bersangkutan dapat cuti kuliah (contoh pelanggaran adalah terlambat melaksanakan registrasi ulang awal semester).
  6. Jika mahasiswa tidak mengajukan cuti dan juga tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan, berarti dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa STMIK Bumigora Mataram.
  7. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti maka untuk mengajukan aktif kembali pada semester berikutnya dikenakan biaya SPP penuh.

Aktif Kembali

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan aktif kembali dan diserahkan ke bagian administrasi dan umum.
  2. Mahasiswa mengambil slip pengambilan SPP ke bagian keuangan dan membayar SPP pada bank yang telah ditentukan.
  3. Mahasiswa mengambil bukti lunas pembayaran SPP pada bagian keuangan dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP.
  4. Mahasiswa membuat surat permohonan aktif kembali di bagian administrasi dan umum dengan menunjukkan bukti lunas pembayaran SPP.